Mardani Maming Mengaku Tak Memiliki Kaitan dengan Terdakwa Suap Izin Tambang

- Senin, 18 April 2022 | 14:50 WIB
Mardani H Maming
Mardani H Maming

HALUAN SUMSEL- Kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang dilakukan oleh eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo memasuki babak baru.

Pernyataan kuasa hukum Diwjono yang menyeret nama Bendahara PBNU, Mardani H Maming. Namun, tuduhan itu dengan tegas dibantah oleh Mardani.

Bantahan mengenai keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kepada pers Sabtu, 9 April 2022.

"Bahwa perlu kami sampaikan hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan strutural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa "memerintahkan" yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN," ujar Irfan.

Sebelumnya nama Mardani H Maming muncul dalam kasus tersebut setelah eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyebutnya ikut terlibat dalam kasus ini.

Hal tersebut dinyatakan oleh Dwidjono melalui kuasa hukumnya, Isnaldi, yang menyatakan bahwa Mardani H Maming merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani H Maming dalam suratnya kepada KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu juga kepada pers Irfan menjelaskan jika sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.

Serta kewajiban untuk melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang.

Kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), yang dilakukan oleh eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo memasuki babak baru.

Pernyataan kuasa hukum Diwjono yang menyeret nama Bendahara PBNU, Mardani H Maming. Namun, tuduhan itu dengan tegas dibantah oleh Mardani.

Bantahan mengenai keterlibatan Mardani H Maming dalam kasus tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kepada pers Sabtu, 9 April 2022.

"Bahwa perlu kami sampaikan hubungan Bapak Mardani dan Bapak Dwidjono selaku terdakwa In Casu adalah hubungan strutural Bupati dan Kepala Dinas sehingga bahasa "memerintahkan" yang dikutip dari Kuasa Hukum Bapak Dwidjono haruslah dimaknai sebagai bahasa administrasi yang wajib dilakukan oleh seorang kepala dinas jika terdapat adanya permohonan oleh masyarakat termasuk pula permohonan atas IUP PT PCN," ujar Irfan.

Sebelumnya nama Mardani H Maming muncul dalam kasus tersebut setelah eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, menyebutnya ikut terlibat dalam kasus ini.

Hal tersebut dinyatakan oleh Dwidjono melalui kuasa hukumnya, Isnaldi, yang menyatakan bahwa Mardani H Maming merupakan orang yang layak dimintai pertanggungjawaban hukum.

Isnaldi menyatakan keterlibatan Mardani H Maming dalam suratnya kepada KPK. Dalam surat itu, Isnaldi menyatakan kliennya memohon keadilan dan tindak lanjut kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu juga kepada pers Irfan menjelaskan jika sudah menjadi kewajiban bagi Bupati dan Kepala Dinas untuk menindaklanjuti setiap permohonan serta surat yang masuk.

Serta kewajiban untuk melaksanakan permohonan peralihan IUP PT PCN merupakan perintah Undang-Undang.

"Kalaupun dinilai ada kesalahan pada proses administrasi pelimpahan IUP, hal tersebut adalah tindakan Pejabat Administrasi Negara yang Batu uji ada pada Peradilan Administrasi Negara dan/atau Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Irfan.

Irfan juga mengatakan jika apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Dwidjono adalah pernyataan yang telah mendahului proses hukum dan sangat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Serta menurut Irfan apa disampaikan kuasa hukum Dwidjono tidak berdasar hukum dan tidak lebih dari Asumsi yang tidak memilki basis data yang jelas.

Apalagi saat ini perkara Dwidjono masih dalam status pemeriksaan dan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Selain itu, Irfan mengatakan kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin bersumber dari laporan PPATK terkait gratifikasi dan TPPU yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming.

Oleh karena itu, ia menganggap kasus itu sepenuhnya jadi tanggung jawabannya Dwidjono yang kini telah berstatus terdakwa untuk kasus tersebut.

Irfan mengatakan pasal yang didakwakan kepada Dwidjono adalah pasal yang berkaitan dengan gratifikasi dan TPPU serta tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. "Oleh karena hal tersebut adalah murni perbuatan bapak Dwidjono dengan salah seorang pengusaha. Adapun Pasal-pasal yang dalam dakwakan adalah Pasal 11, Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor dan Pasal 4 UU TPPU," ujar Irfan.

Editor: Bhenz Maharajo

Tags

Terkini

Terpopuler

X