HALUAN SUMSEL- Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani H Maming hadiri sidang lanjutan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin 25 April 2022.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang terletak di Jalan Tembus Pramuka, KM 6, Banjarmasin dan dikawal Banser dari NU.
Ia menjelaskan dalam sidang tersebut, dirinya menyampaikan bagaimana proses pembuatan IUP yang dimulai dari proses permohonan hingga sampai ditandatanganinya.
"Mengikuti perintah Hakim, sebagai Warga negara yang baik, saya hadir di persidangan," kata Mardani H. Maming kepada awak media seperti dilansir HarianHaluan.com dari kanal YouTube Kalsel Pos, Senin 25 April 2022.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bagaimana proses pembuatan IUP yang lebih paham aturannya karena pendelegasiannya oleh kepala Dinas pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu.
"Baru dibawa kepada saya berupa SK dan Surat rekomendasi pernyataan bahwa ini sudah sesuai proses aturan yang berlaku dan diparaf oleh Kabag Hukum, bisa Asisten dan bisa Sekda, maka saya sudah menyatakan bahwa peraturan ini proses sudah berjalan sesuai aturan sehingga saya bertanda tangan," ujarnya.
Menurutnya, kalau seandainya proses tersebut tidak sesuai aturan, harusnya proses itu tidak sampai ke mejanya sebagai Bupati untuk ditandatangani.
"Perlu menjadi catatan, SK itu keluar berdasarkan permohonan perusahaan, karena perusahaan yang memohon maka Kadis memproses dan bagi Dinas itu sudah sesuai aturan, Makanya bagi saya karena sudah ada paraf Dinas sebagai teknis paham aturannya maka saya juga menganggap sudah sesuai aturan," ujar Bendahara Umum PBNU tersebut.
Kemudian dijelaskannya, proses tersebut juga diverifikasi ke Provinsi dan dilanjutkan ke pusat yaitu Kementerian ESDM.
"Setelah itu, dibawa ke Provinsi diverifikasi provinsi dan dinyatakan sudah tidak ada masalah serta dibawa lagi ke pusat, Menteri ESDM yang diverifikasi lagi sesuai aturan dan keluar CNC dan berarti saya anggap permasalahan itu tidak ada, itu terjadi di tahun 2011," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, permasalahan tersebut ada setelah tahun 2021 yaitu adanya laporan gratifikasi kepala dinas dengan permasalahan peralihan IUP dan ia sendiri mengakui juga baru memahami
"Inilah yang saya sampaikan bahwa ini sesuatu yang lucu bagi saya karena ributnya baru 2021 dan kenapa perusahaannya saat perubahan tidak memproses atau tidak memprotes bahwa ini tidak benar dan perusahaan tidak memprotes," ujar Ketua Badan Pengurus Pusat HIPMI tersebut.
Ia menambahkan bahwa ia merasa dengan hadir dan tidak hadir di persidangan dicap sebagai Bendum NU dan Ketua HIPMI tidak hadir.
"Saya merasakan ada satu settingan dan ada framing yang mau menjatuhkan saya secara publik dan semua itu tidak benar," kata Mardani H. Maming yang hadir mengenakan kemeja biru lengan panjang.
Selain itu dikatakannya bahwa ke depannya dalam proses persidangan tersebut akan diketahui orang-orang dibalik permasalahan ini.
"Insya Allah nanti dalam proses ini akan ketahuan siapa semua di belakang permasalahan ini," ujar Pembina Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (AMSINDO) ini.